Berita

PENYERAHAN PERMENDAGRI NOMOR 123 TAHUN 2017

Mataram – Penyerahan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa 13 Maret 2018.

Penyerahan Peremendagri Nomor 123 Tahun 2018 ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Wilayah Drs. H. Edi Purwanto mewakili Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dihadiri oleh masing-masing Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Sebelum penyerahan Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 telah dilaksanakan beberapa hal antara Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat antara lain kesepakatan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat TK I (satu), PABU A sampai PBU B yang dilaksanakan pada minggu pertama bulan April tahun 2017 dan pada saat kegiatan verifikasi kedua kabupaten diwajibkan menghadirkan aparat dan BPN dari daerah masing-masing yang akan melakukan penelusuran titik koordinat batas kedua daerah sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor 123 tahun 2017 dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB.

Acara penyerahan Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Mukhlis, M.Si.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close