Kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “ Provinsi selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi”. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dra. Hj. B. Eva Nurcahya Ningsih, M.Si, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pada hari Selasa 29 Oktober 2019 di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB. Lebih jauh djelaskan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara operasional di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang meliputi koordinasi, monitoring, evaluasi dan supervise, pemberdayaan dan fasilitasi daerah kabupaten/ kota, evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/ kota, pengawasan terhadap Perda kabupaten/ kota dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri pembicara pusat yaitu Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sabagai Wakil Pemerintah Pusat Dirjen Bina Administrsai Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Drs. Muh Firmansyah, M.Si. memaparkan prinsip pengaturan kewenangan dan penugasan berdasarkan azas penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi tugas Desentralisasi. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Hadir dalam rakor penguatan kelembagaan ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Adiministrsai Umum, OPD Lingkup Setda Provinsi NTB, Kepala Biro Lingkup Setda Provinsi NTB dan Kasubbag Lingkup Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB.