Kategori
Berita

PENEGASAN BATAS DAERAH ANTARA LOMBOK TENGAH, LOMBOK BARAT DAN LOMBOK UTARA

Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Biro Pemerintahan Setda Prov. NTB melaksanakan Rapat Fasilitasi Penegasan Batas Daerah untuk memfasilitasi penyusunan Berita Acara Kabupaten yang berbatasan sebagai syarat utama untuk revisi Perda RTRW bertempat di Ruang Rapat Asisten I Setda Prov. NTB. Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Prov. NTB, Anggota Tim Penegasan Batas Daerah Prov. NTB, Kadis PUTR Kab. Lombok Barat, Asisten Pemerintahan Setda Kab. Lombok Utara, Kabag Hukum Setda Kab. Lombok Tengah, Kabag Bina Adm. Kewilayahan Biro Pemerintahan dan Kabag Pembinaan Hukum Biro Hukum Setda Prov. NTB.

Dalam Rapat tersebut telah diambil kesepakatan antara lain Penetapan Tapal Batas antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara sepakat sesuai dengan titik koordinat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas hal-hal yang belum disepakati antara Pimpinan Daerah yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *