Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 Pada Tanggal 9 Desember 2020, pemerintah telah melakukan moratorium pemekaran wilayah sampai dengan 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ Tanggal 24 Juli 2020 Tentang Moratorium Penerbitan Kode dan Data Wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Moratorium dilakukan sebagai upaya untuk konsistensi data wilayah yang menjadi dasar penetapan tim Ad Hoc Pilkada Serentak Tahun 2020 dan dukungan administrasi lainnya ditingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa sehingga tidak ada penambahan data kewilayahan yang berimplikasi pada daerah pemilihan dan perubahan data agregat kependudukan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid, SH, MH di ruang kerjanya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020. Sebagaimana diketahui salah satu tugas Biro Pemerintahan adalah memfasilitasi Pemekaran wilayah termasuk pemekaran desa. Pada tahun 2020 ini telah diterima kode desa untuk 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara yang selanjutnya digunakan untuk pengesahan dan pengundangan Peraturan Daerah.