Tim Penataan Wilayah Provinsi NTB telah menyelesaikan proses klarifikasi dokumen usulan penataan desa bertempat di Hotel Sotis Kemang Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti usulan Penataan Desa yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Proses klarifikasi dokumen diikuti oleh 7 Provinsi antara lain Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua.
Provinsi NTB dengan usulan 15 desa persiapan dari Kabupaten Lombok Tengah dan 1 desa persiapan dari Kabupaten Sumbawa Barat. Proses klarifikasi dokumen berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan tim verifikator data terdiri dari Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, BIG, LAPAN dan beberapa instansi terkait.
Hasil dari usulan pemekaran desa Provinsi NTB tersebut telah mendapat rekomendasi untuk mendapat kode desa dari Tim Penataan Desa Tingkat Pusat dengan catatan perbaikan dokumen usulan dan terutama perbaikan peta batas daerah dengan kaidah katrometrik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peta Batas Daerah ini menjadi syarat mutlak dan prioritas karena diharapkan dengan peta batas yang sudah fix dan clear maka tidak ada lagi konflik batas kedepannya. Dalam perbaikan dokumen diberikan waktu yang cukup sehingga dokumen bisa diproses kembali untuk mendapatkan kode desa.Semoga hasil rekomendasi ini menjadi langkah awal desa untuk membangun desa yang berdaya (rw).