Berita
Langkah Serius Tim Penataan Desa Provinsi NTB dalam mengawal Pemekaran Desa
Tim Penataan Desa Provinsi NTB menanggapi serius terkait arahan dan rekomendasi untuk melakukan koordinasi batas daerah dengan Diten Adwil Kemendagri dari kunjungan Tim Penataan Desa Pusat beberapa waktu lalu. Koordinasi terkait segmen batas daerah bagi desa yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dilakukan secara cermat dan intensif agar tidak menimbulkan konflik di masa yang akan datang.Pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021, Tim Penataan Desa Provinsi yang diwakili oleh Bapak Subhan Hasan, S.Sos selaku Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Bapak Drs. H. Edy Purwanto selaku kasubbag. Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah dan Baiq Murniati selaku Kabid Pemeritahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lombok Tengah telah berkordinasi dengan Ditjen Adwil Kemendagri terkait segmen batas daerah yaitu bagi desa yg beririsan dengan wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.Kegiatan koordinasi ini diterima oleh Ibu Evy dan Bapak Hanafi dari Direktorat Toponimi dan Batas Wilayah Kemendagri. Dan terkait penetapan batas daerah yg beririsan dengan batas Kabupaten/Kota terutama garis batas untuk Wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah untuk batas desa Batu Jangkih sudah sesuai Permendagri 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (rw).