Kategori
Berita

Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

Dalam rangka percepatan penegasan Batas Daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah, Kemendagri RI melaksanakan Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah. Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri diselenggarakan melalui virtual meeting pada Jum’at 30 April 2021 dan dihadiri oleh Gubernur dari 33 Provinsi dan juga Bupati/Walikota.Dalam Rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dihadiri oleh Sekda Provinsi NTB, Asissten Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTB, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi NTB, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 dan beberapa unsur terkait yang membidangi batas daerah. Mendagri Bapak Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota menegaskan untuk percepatan penegasan batas daerah baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2021. Penyelesaian penegasan batas daerah ini menjadi penting sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.UU Cipta Kerja mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi) selain itu UU Cipta Kerja ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja. Diharapkan dengan terselesaikannya penegasan batas daerah maka revisi rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri maka iklim investasi akan membaik dan akan tercipta lebih banyak lagi lapangan pekerjaan. Ayok gan, kita kawal ikhtiar Pemerintah Provinsi dalam mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah secara damai dan aman, Salam NTB Gemilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *