Pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021, Kepala Bagian Kerjasama pada Biro Pemerintahan dan Otda menerima kunjungan dari Article 33 Indonesia. Kabag Kerjasama didampingi Kasubbag Kerjasama Badan Usaha/Swasta Menerima tamu dari Article 33 Indonesia di ruang kerjanya. Pada kesempatan kali ini perwakilan dari Article 33 Indonesia konsultasi terkait penerusan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB.Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga riset untuk perubahan sosial yang berbentuk perkumpulan. Article 33 mendalami isu tata kelola sepanjang rantai nilai sektor ekstraktif pertambangan, kehutanan, perikanan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya Artikel 33 Indonesia akan melaksanakan Studi Diversivikasi Ekonomi terhadap daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam di 3 (tiga) Provinsi yaitu Sulsel, Riau dan NTB. Diharapkan hasil studi dapat memberikan manfaat dan kebaikan dalam pembangunan serta dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat kedepannya.
Kategori