Kategori
Berita

Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Antara Lombok Barat dan Lombok Tengah

Selasa, 25 Mei 2021, bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, dilaksanakan Rapat Pembahasan Percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah,
Rapat dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah Prov. NTB bersama Perwakilan dari Pemda Kab. Lombok Barat yang diwakili Asisten I Setda Kab. Lombok Barat, Kabag Pemerintahan beserta Tim Penegasan Batas Lombok Barat, dan Pemda Kab. Lombok Tengah diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kab. Lombok Tengah, Kabag Pemerintahan, Camat Praya Barat dan Tim Penegasan Batas Kab. Lombok Tengah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Prov. NTB.
Pada rapat tersebut, Kepala Biro menekankan bahwa penyelesaian permasalahan batas wilayah harus mengacu kepada PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Dan permasalahan batas kedua kabupaten tersebut pada intinya karena masih adanya perbedaan persepsi terkait Permendagri No 93 tahun 2017 tentang batas kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Diharapkan kepada Tim Penegasan Batas Daerah kedua belah pihak untuk menyampaikan kepada pimpinan masing-masing supaya penyelesaian batas wilayah dapat tercapai sebelum tanggal 2 Juli 2021 sesuai deadline waktu yang ditetapkan. Jika tidak disepakati, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 (satu) bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *