Jum’at, 28 Mei 2021 bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bima dengan Kota Bima dan Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PP nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah. Rapat dipimpin oleh Subhan Hasan, S.Sos selaku kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB dan dihadiri oleh unsur dari Kabupaten Bima, Kota Bima dan unsur dari Kabupaten Dompu.
Permendagri terkait Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kota Bima dan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu telah selesai dan ditetapkan pada Tahun 2016. Adapun terkait penarikan PABU yang terdapat ketidaksesuaian dalam 2 permendagri tersebut akan diusulkan untuk direvisi kemudian.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan terkait penyelesaian batas daerah maka ketentuan pasal 5 ayat 6 dalam PP tersebut akan dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Semangat menjaga NKRI …jaga kemananan wilayah perbatasan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. MERDEKAAA.