Kategori
Berita

Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerrintah Pusat di Provinsi NTB

          Biro Pemerintahan dan Otda sebagai satker pelaksana Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi NTB bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram pada tanggal 28 September 2021. Kegiatan langsung dibuka oleh Ibu Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si (Asissten Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTB). Program dan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimaksud diarahkan pada:

  1. Terwujudnya pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  2. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  3. Terjalinnya koordinasi dan sinergitas antar unit kerja perangkat Gubernur di Provinsi; dan
  4. Tercapainya kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik.

          Selain itu, Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan 8 (delapan) tugas dan wewenang terdiri dari:

  1. Monitoring dan evaluasi kerjasama yang dilaksanakan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  2. Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD) kabupaten/kota;
  3. Memberikan rekomendasi atas usulan DAK Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.
  4. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah kabupaten/kota;
  5. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  6. Koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota di wilayah satu provinsi (Pembinaan Penerapan SPM);
  7. Monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di wilayah satu provinsi (Pengawasan Capaian SPM); dan
  8. Evaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.

          Penyelenggaraan program/kegiatan dimaksud merupakan wujud komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tercapainya visi Presiden dan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tercapainya visi misi Presiden serta upaya meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah guna mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur. Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 (lima) unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa unit kerja tersebut untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat meliputi bidang: (1) Pemerintahan, (2) Hukum dan Organisasi, (3) Keuangan, (4) Perencanaan, dan (5) Pengawasan.Dengan pertimbangan efisien dan efektifitas, maka 5 (lima) unit kerja yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 dan ditegaskan dengan Surat Keputusan Gubernur. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur NTB Nomor 907-431 Tahun 2021 tentang Tim Perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021 (rw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *