Selasa-1 Maret 2022, Sekda Provinsi NTB, Assisten Pemerintahan dan Kesra beserta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Subhan Hasan mengadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum di daerah, terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 secara virtual bertempat di Ruang kerja Sekda Provinsi NTB. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan, perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat pemerintah daerah (Pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Dia mendorong Pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum.Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng Hariyono mengungkapkan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal ini salah satunya, terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan pemerintahan umum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan DaerahDi sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menuturkan, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Selain itu, Pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib tentunya disepakati dan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
Kategori