Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, Biro Pemerintahan dan Otda telah menyampaikan Dokumen LPPD Provinsi NTB tahun 2021 yang telah di tandatangani oleh Gubernur NTB kepada Kementerian Dalam Negeri RI cq. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah.Sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 70 ayat 4 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhinya dengan menyampaikan dokumen LPPD, serta Capaian indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri dari Indikator kinerja Kunci (IKK) Output dan Indikator Kinerja (IKK) Kunci Outcome secara fisik melalui aplikasi SILPPD Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2022Dalam rangka memaksimalkan data yang akurat valid dan dapat di pertanggung jawabkan dalam peyusunan LPPD serta penginputan aplikasi SILPPD masing-masing setiap Perangkat Daerah telah direviu oleh Inspektorat Provinsi NTB. Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan LPPD semua indikator kinerka kunci (IKK) outcome dan output tersebut wajib dibuktikan dengan data dukung sesuai pedoman penyusunan LPPD tahun 2021.
Kategori