Jakarta – 13 Juli 2022, Karo Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Subhan Hasan, S.Sos didampingi Koordinator Pemerintahan Ir. Yusmi Zustia beserta jajaran memfasilitasi pertemuan dalam rangka rapat pembahasan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi NTB di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri.
Hadir dalam rapat tersebut yakni Wakil Bupati dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kab. Bima, Wakil Bupati dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kab. Dompu, Ketua DPRD Kab. Bima, Ketua DPRD Kab. Dompu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Karo Hukum Setda Provinsi NTB dan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan diwakili oleh Direktur Batas Daerah dan Toponim beserta jajaran.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, Pertama, Bahwa pada Pasal 3 Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 terdapat kesalahan redaksional, Kedua, Pemerintahan Kab. Bima dan Dompu sepakat bahwa Permendagri 37 Tahun 2016 untuk dilakukan revisi dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ketiga, Pemerintahan Kab. Bima dan Dompu sepakat untuk dilakukan verifikasi lapangan yang diikuti oleh Tim PBD Kab. Bima, Tim PBD Kab. Dompu dan Tim PBD Provinsi NTB yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2022, Keempat, Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan tindaklanjut pembahasan perubahan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016.