Karo Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Subhan Hasan berkesempatan menjadi narasumber pada acara Rapat Teknis Penyelesaian Permasalahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM di Lombok Astoria Hotel Rembiga Mataram (11/8/22).
Acara ini merupakan kegiatan Eksekusi Realisasi Investasi Proyek-Proyek PMA/PMDN di Wilayah Timur (ERI Timur) Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Karo Pemerintahan dan Otda menyampaikan materi pada Sesi II dimana berkaitan dengan Permasalahan yang dihadapi PT. Gili Kalong Lestari di Pulau Kalong Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam materi kajian internal, beliau memaparkan status hukum wilayah administrasi Pulau Kalong Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan hasil penegasan batas wilayah telah diterbitkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa Dengan Kabupaten Sumbawa Barat. Permendagri ini merupakan landasan yuridis formal atas status Pulau Kalong yang berada di Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun pihak yang ingin mengubah Permendagri ini maka silahkan ikuti proses sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Dalam bahasan permasalahan PT. Gili Kalong Lestari ini hadir pula narasumber lain yakni Kepala DPMPTSP Provinsi NTB dan Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi NTB.