Uncategorized

PPID SIAP

APAKAH ITU PPID…..??? PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

PPID pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB, berkomitmen dan SIAP dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen SIAP dengan makna dan nawa cita SINERGI, INOVATIF, AKUNTABEL, dan PERSPEKTIF demi mewjudkan NTB GEMILANG.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close