TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB adalah sebagai berikut :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan serta mengamankan dokumentasi yang dikeluarkan oleh Biro Pemerintahan dan Otda.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi .
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dan Kominfotik secara berkala.
Close