TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB adalah sebagai berikut :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan serta mengamankan dokumentasi yang dikeluarkan oleh Biro Pemerintahan dan Otda.
- Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi .
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dan Kominfotik secara berkala.