TUGAS DAN FUNGSI
BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tugas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah :
- Merumuskan bahan/ materi kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian administrasi kegiatan di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama;
- Menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah dibidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
- Menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian melaksanaantugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama
- Menyelenggarakan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
- Merumuskan bahan/ materiRENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA,DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup Biro
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan bahan/ materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Perumusan penyusunan rencana/ program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, Pelayanan administratif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi;