Tugas :

a.   Melaksanakan kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.

b.  Mendokumentasikan, memverifikasi, menyusun, menyimpan dan mengelola bahan bahan informasi publik.

c.   Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

d.  Mengajukan permohonan konsultasi uji konsekuensi untuk pengecualin informasi kepada PPID Provinsi.

e.   Konsultasi upaya penyelesaian sengketa informasi public kepada PPID Provinsi.

f.    Melaksanakan tugas tugas yang diberikan oleh PPID Provinsi.

 

Wewenang :

a.    Mengumpulkan dokumen bahan bahan informasi publik dari bidang dan / atau bagian yang ada dimasing masing perangkat Daerah.

b.    Melaksanakan rapat koordinasi dan/atau rapat kerja untuk kelancaran tugas dan fungsi pelayanan informasi dengan pejabat setruktural dan fungsional dimasing masing perangkat Daerah.

c.   Menugaskan pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas tugas pendokumentasian, verifikasi, pengelolaan, penyimpanan bahan2 informasi publik.