Mataram - Kepala Bagian Kerja sama Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Sri Irmalasari, S.STP, M.Si sebagai anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTB dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria mengikuti rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB Drs. Fathurahman, M.Si (18/07/2025).
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. Rapat ini membahas tentang
1. Mengagendakan rapat penentuan koordinat batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini sebagai tindak lanjut telah disepakati kembali penyelesaian tapal batas antara Bupati Lombok dan Bupati Lombok Barat pada 10 Juli 2025.
2. Mengagendakan rapat pembahasan pendelegasian pengadaan tanah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pendelegasian kewenangan pengadaan tanah adalah pelimpahan sebagian atau seluruh wewenang dari satu tingkatan pemerintahan kepada tingkatan pemerintahan lainnya dalam proses pengadaan lainnya dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini diatur dalam peraturan perundangan - undangan seperti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta, peraturan pelaksanaannya. Pendelegasian kewenangan pengadaan tanah memungkinkan pemerintahan daerah untuk responsif dalam penangan kebutuh tanah untuk pembangunan di wilayahnya. Guna memastikan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.