Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB Kiki Rezki Amelia, S.IP, MM mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB untuk berpartisipasi dalam lokakarya pembelajaran mengenai integrasi Standar Pelayanan Minimal ke dalam RKPD dan APBD, serta review RAD penerapan SPM yang dipengaruhi oleh revisi Peraturan Menteri Teknis Penyelenggara SPM yang diselenggarakan di Mataram pada 17 Juni 2025.
Dalam rangka memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Peraturannya Gubernur Nomor 105 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2023-2027. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan tersebut, rencana aksi SPM perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM. Bappeda Provinsi NTB berkerja sama dengan Pemerintah Australia melalui program Sinergi dan Kolaborasi Layanan Dasar (SKALA) menyelenggarakan kegiatan lokakarya pembelajaran mengenai integrasi SPM ke dalam RKPD dan APBD serta penerapan SPM dipengaruhi oleh Revisi Peraturan Menteri Teknis Penyelenggara SPM.