
Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan usulan penataan desa di Kabupaten Sumbawa Barat dan di Kabupaten Lombok Tengah.
Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa yang dihadiri oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat serta Penataan Desa Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta telah disepakati bersama beberapa hal sebagai berikut :
1. Kelengkapan Dokumen Usulan Penataan Desa yang telah disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Usulan Penataan Desa dimaksud dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang belaku.
2.Berdasarkan point ( 1 ) di atas, maka mengacu pada pasal 14 ayat ( 1 ), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa Tim Penataan Desa Tingkat Pusat akan memberikan Rekomendasi Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terkait dengan pemberian Kode Desa terhadap Usulan Penataan Desa di Kabupaten Sumbawa Barat dan Usulan Penataan Desa di Kabupaten Lombok Tengah. Hasil rapat ini telah disepakati dalam bentuk Berita Acara Hasil Klarifikasi Penataan Desa.